LOGO KEMENTERIAN DI INDONESIA -TUGAS & FUNGSI

LOGO KEMENTERIAN DI INDONESIA -TUGAS & FUNGSI
LOGO KEMENTERIAN DI INDONESIA -TUGAS & FUNGSI. Berikut di bawah ini saya share Logo Kementerian  di Indonesia beserta tugas dan fungsinya, kementerian adalah sebutan nama wisuda baru yang sebenarnya sudah terlanjur populer dengan sebutan Departemen [masa sebelumnya]. Sebutan/ nama Departemen resmi dirubah menjadi Kementerian berdasarkan saat diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009.

Logo Kementerian Dalam Negeri [Kemdagri]
Logo Kemdagri
1. Logo Kementerian Dalam Negeri [Kemdagri]. Tugas & Fungsi Kementerian Dalam Negeri [Kemdagri] di dalam pemerintahan adalah bekerja pada bidang urusan dalam negeri, Dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri [Mendagri]. Melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen, melaksanakan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri serta otonomi daerah dam melaksanaan pengawasan fungsional.

Logo Kementerian Luar Negeri [Kemlu]
Logo Kemlu
2. Logo Kementerian Luar Negeri [Kemlu] -Tugas & Fungsi. Kementerian Luar Negeri [Kemlu]di dalam pemerintahan bertugas pada bidang urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri [Menlu]. Kementrian Luar Negeri mempunyai fungsi Mencegah dan membentengi potensi disintegrasi bangsa, Membantu upaya pemulihan ekonomi melalui diplomasi luar negeri, membentuk citra dan pesan positif Indonesia di luar negeri & mengupayakan peningkatan bargaining position yang postif di mata asing, Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga negara Indonesia /WNI dan kepentingan Indonesia di luar negeri, Melakukan hubungan kerjasama Bilateral, Regional, Multilateral dan Organisasi internasional.

Logo Kementerian Pertahanan [Kemhan]
Logo Kemhan
3. Logo Kementerian Pertahanan [Kemhan]-Tugas & Fungsi.  Tugas Kementerian Pertahanan [Kemhan] adalah bertugas pada bidang pertahanan negara republik Indonesia. Menjalankan Tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, yaitu melaksanakan tugas, Memimpin Kementerian Pertahanan, Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara, Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden, Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya, Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya, Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya, Bekerjasama dengan pimpinan kementerian dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Kementerian Pertahanan adalah salah satu dari tiga kementerian bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Logo Kementerian Agama [Kemenag]
Logo Kemenag
4. Logo Kementerian Agama [Kemenag] -Tugas & Fungsi. Kementerian Agama [Kemenag] di sistem pemerintahan Indonesia mempunyai Tugas dan fungsi membidangi urusan Agama yang dianut oleh rakyat Indonesia. Mempunyai perincian tugas dan fungsi sebagai berikut ; Memberi bimbingan-pemahaman-pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama, Menanamkan penghayatan moral dan etika keagamaan, Membina kualitas pendidikan umat beragama., Membina kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan, Membina kerukunan umat beragama, Menanamkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.

 Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia[Kemenkumham]
Logo Kemenkumham
5. Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Kemenkumham] -Tugas & Fungsi. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Kemenkumham], dalam sistem pemerintahan di Indonesia mempunyai tugas dan fungsi yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia [Menkumham]. Kemenkumham dahulu dahulu bernama 'Departemen Kehakiman' [1945-1999], 'Departemen Hukum dan Perundang-undangan' [1999-2001], kemudian berubah lagi menjadi 'Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia' [2001-2004] dan terakhir menjadi 'Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak [2004-2009].

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Kemenkumham] mempunyai tugas dan fungsi yang dijabarkan sebagai beriku ; Meaksanakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Membina dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian, Melaksanakan penelitian dan pengembangan terapan pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan fungsional.

 Logo  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemeneg PAN]
Logo Kemeng PAN
6. Logo  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemeneg PAN]-Tugas & Fungsi. Kemeng PAN sebelumnya disebut dengan 'Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara [Kemen PAN] yang kemudian diganti menjadi  Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemeneg PAN] oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II adalah sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang mempunyai visi untuk mewujudkan Aparatur Negara Yang Bersih, Kompeten Dan Melayani serta mempunyai Visi sebagai penggerak utama reformasi birokrasi. Kementerian PAN dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Meneg PAN]

Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Logo Kemendikbud
7. Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud] -Tugas & Fungsi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud]  sebelumnya disebut denga Departemen Pengajaran [1945-1948], Departemen Pendidikan dan Kebudayaan [1948-1955, 1956-1999], Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan [1955-1956], Departemen Pendidikan Nasional [1999-2009], Kementerian Pendidikan Nasional [2009-2011] kemudian berubah menjadi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan disetujui oleh DPR sejak pada 18 Oktober 2011. Dalam sistem pemerintahan Indonesia Kemendikbud mempunyai tugas dan fungsi yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Meliputi Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan Kebudayaan; Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah; Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Kemdikbud juga mempunyai visi Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat, serta misi untuk Meningkatkan Ketersediaan layanan pendidikan dan kebudayaan; Memperluas Keterjangkauan layanan pendidikan dan kebudayaan; Meningkatkan Kualitas layanan pendidikan dan kebudayaan; Mewujudkan Kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan dan kebudayaan; Menjamin Kepastian / Keterjaminan memperoleh layanan pendidikan; Melestarikan dan Memperkukuh Bahasa dan Kebudayaan Indonesia.

 Logo Kementerian Kesehatan [Kemenkes]
Logo Kemenkes
7. Logo Kementerian Kesehatan [Kemenkes] -Tugas & Fungsi. Kementerian Kesehatan [Kemenkes]. Kementerian Kesehatan [disingkat Kemenkes] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan [Menkes].

Tugas dan Fungsi Kementerian Kesehatan [kemenkes] adalah ; Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro, Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan,  Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan,  Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan, Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan,  Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan, Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan,  Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan, Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan,  Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan,  Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan,  Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak,  Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat,  Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan,  Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan,  Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan,  Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi,  Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan,  Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa,  Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional),  Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.

 Logo Kementerian Pemuda dan Olah Raga [Kemenpora]
Logo Kemenpora
8. Logo Kementerian Pemuda dan Olah Raga [Kemenpora] -Tugas & Fungsi. Kementrian Pemuda dan Olah Raga [Kemenpora]adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Pemuda dan Olah raga dahulu sempat bernama Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga [Kemenegpora]. Kemenpora dipimpin oleh seorang Menteri  [Menpora].

Tugas dan Fungsi Kementerian Pemuda dan Olah raga [Kemenpora] adalah ; Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olahraga. Menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olahraga; koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Logo Kementerian Komunikasi dan Informasi [Kemkominfo]
Logo Kemkominfo
9. Logo Kementerian Komunikasi dan Informasi [Kemkominfo] -Tugas & Fungsi. Kementrian Komunikasi dan Informasi [Kemkominfo] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Komunikasi dan Informasi dahulu pernah sangat populer dengan sebutan 'Departemen Penerangan [1945-1999], kemudian di era reformasi berubah menjadi 'Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi' [2001-2005], dan akhirnya berubah lagi menjadi 'Departemen Komunikasi dan Informatika' [2005-2009] disingkat Depkominfo. Lalu yang terakhir menjadi 'Kementrian Komunikasi dan Informasi  [Kemkominfo].

Tugas dan Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informasi [Kemkominfo] adalah  Merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi; Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; Melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional; Menyampaikan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Kementrian Komunikasi dan Informasi [Kemkominfo] mempunyai Visi Terwujudnya Indonesia informatif menuju masyarakat sejahtera melalui pembangunan kominfo berkelanjutan, yang merakyat dan ramah lingkungan, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesi. Serta mempunyai Misi ;   Meningkatkan kecukupan informasi masyarakat dengan karakteristik komunikasi lancar dan informasi benar menuju terbentuknya Indonesia informatif dalam kerangka NKRI; Mewujudkan birokrasi layanan komunikasi dan informatika yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi; Mendorong peningkatan tayangan dan informasi edukatif untuk mendukung pembangunan karakter bangsa; Mengembangkan sistem kominfo yang berbasis kemampuan lokal yang berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan; Memperjuangkan kepentingan nasional kominfo dalam sistem pasar global

 Logo Kementerian Pekerjaan Umum
Logo Kemen PU
10. Logo Kementerian Pekerjaan Umum-Tugas & Fungsi. Kementrian Pekerjaan Umum adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Pekerjaan Umum dahulu populer dengan nama Departemen Pekerjaan Umum, lalu pada tahun [1999-2000] bernama 'Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah'  dan  berubah lagi menjadi 'Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah' pada tahun [2000-2004]. Kementerian PU dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum.

Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas :  Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum; Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah; Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Kementrian Pekerjaan Umum mempunyai Visi dan Misi : Visi ;  Tersedianya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal untuk Mendukung Indonesia Sejahtera 2025. Serta mempunyai Visi ; Mewujudkan penataan ruang sebagai acuan matra spasial dari pembangunan nasional dan daerah serta keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman berbasis penataan ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan; Menyelenggarakan pengelolaan SDA secara efektif dan optimal untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA serta mengurangi resiko daya rusak air; Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas wilayah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan; Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang layak huni dan produktif melalui pembinaan dan fasilitasi pengembangan infrastruktur permukiman yang terpadu, andal dan berkelanjutan; Menyelenggarakan industri konstruksi yang kompetitif dengan menjamin adanya keterpaduan pengelolaan sektor konstruksi, proses penyelenggaraan konstruksi yang baik dan menjadikan pelaku sektor konstruksi tumbuh dan berkembang; Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan: IPTEK, norma, standar, pedoman, manual dan/atau kriteria pendukung infrastruktur PU dan permukiman; Menyelenggarakan dukungan manajemen fungsional dan sumber daya yang akuntabel dan kompeten, terintegrasi serta inovatif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance; Meminimalkan penyimpangan dan praktik-praktik KKN di lingkungan Kementerian PU dengan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengawasan profesional.

 Logo Kementerian Perindustrian [Kemenperin]
Logo Kemenperin
11. Logo Kementerian Perindustrian [Kemenperin] -Tugas & Fungsi. Perindustrian [Kemenperin] adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Perindustrian. Kemenperin dipimpin oleh seorang Menteri  [Menperin].

Visi Kementerian Perindustrian [Kemenperin]  adalah Pembangunan Industri Nasional Jangka Panjang (2025) adalah Membawa Indonesia pada tahun 2025 untuk menjadi Negara Industri Tangguh Dunia. Serta mempunyai Misi ;  Mendorong peningkatan nilai tambah industri; Mendorong peningkatan penguasaan pasar domestik dan internasional; Mendorong peningkatan industri jasa pendukung; Memfasilitasi penguasaan teknologi industri; Memfasilitasi penguatan struktur industri; Mendorong penyebaran pembangunan industri ke luar pulau Jawa; Mendorong peningkatan peran IKM terhadap PDB.

 Logo Kementrian Perdagangan [Kemendag]
Logo Kemendag
12. Logo Kementrian Perdagangan [Kemendag] -Tugas & Fungsi. Kementrian Perdagangan [Kemendag] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan,  dahulu bernama Departemen Perdagangan. Kemendag dipimpin oleh seorang Menteri  [Menperdag].

Tugas dan Fungsi Kementerian Perdagan [Kemendag] adalah ;   Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan; Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Logo Kementerian Perhubungan [Kemenhub]
Logo Kemenhub
13. Logo Kementerian Perhubungan [Kemenhub] -Tugas & Fungsi. Kementrian Perhubungan [Kemenhub] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri  [Menhub].

Tugas dan Fungsi Kementerian Perhubungan [Kemenhub] adalah ; Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan; Penyiapan koordinasi penyusunan rencana jangka pendek,jangka menengah dan jangka panjang di lingkunganKementerian Perhubungan; Penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan penetapan pentarifan di bidang perhubungan; Ppenyiapan koordinasi bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah; Penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran dilingkungan Kementerian Perhubungan; Penyiapan koordinasi penyusunan dan penyelesaianDokumen Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); Penyiapan koordinasi penyusunan rencana penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui pinjaman/hibah luarnegeri; Analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program serta pinjaman/hibah luar negeri; Penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perhubungan; Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

 Logo  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  [Kementerian ESDM]
Logo Kementrian ESDM
14. Logo  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  [Kementerian ESDM]-Tugas & Fungsi. Kementrian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  [Kementerian ESDM] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan  Energi dan Sumber Daya Mineral. Dulu terkenal dengan nama 'Departemen Pertambangan dan Energi' di masa orde baru, kemudian berubah menjadi 'Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral' di era reformasi. Kementrian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  [Kementerian ESDM] dipimpin oleh seorang Menteri  [Men ESDM].

Tugas dan Fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  [Kementerian ESDM] adalah ; Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Serta mempunyai Fungsi ; Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral; Pelaksanaan urusan emerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen; Pengawasan atas pelaksanaan tugas Departemen; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Departemen kepada Presiden.

Logo Kementerian Kehutanan [Kemenhut]
Logo Kemenhut
15. Logo Kementerian Kehutanan [Kemenhut] -Tugas & Fungsi.  Kementerian Kehutanan [Kemenhut] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Kehutanan serta Perkebunan dahulu di jaman orde baru populer dengan nama Departemen Kehutanan [Dephut]. Kemenhut dipimpin oleh seorang Menteri  Kehutanan [Menhut].

Tugas dan Fungsi Kementerian Kehutanan [Kemenhut] adalah ;Melanjutkan kembali  tujuan, misi dan tugas pokok serta fungsi Departemen Kehutanan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan kehutanan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, yang mengamanatkan bahwa pengurusan hutan pada hakekatnya adalah untuk mendapatkan manfaat hutan yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi kemakmuran masyarakat.

Pengurusan hutan tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, yang mencakup: Pengaturan pemolaan dan penataan kawasan hutan; Pengaturan dan penyelenggaraan pengusahaan hutan; Pengaturan terhadap perlindungan proses ekologi yang mendukung sistem. penyangga kehidupan serta rehabilitasi hutan, tanah dan air; Pengaturan terhadap usaha-usaha terselenggaranya dan terpeliharanya pengawetan sumber daya alam dan lingkungan hidup; Penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan di bidang kehutanan.

Logo Kementerian Pertanian [Kementan]
Logo Kementan
16. Logo Kementerian Pertanian [Kementan] -Tugas & Fungsi.  Kementerian Kehutanan [Kementan] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Pertanian dahulu di jaman orde baru populer dengan nama Departemen Pertanian [Deptan]. Kementerian Pertanian dipimpin oleh seorang Menteri  Pertanian [Mentan].

Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian [Kementan] adalah ;
seperti yang tercantum pada Visi dan Misi Kementerian Kehutanan yaitu : Visi   Terwujudnya Pertanian Industrial Unggul Berkelanjutan Yang Berbasis Sumberdaya Lokal Untuk Meningkatkan Kemandirian Pangan, Nilai Tambah, Daya Saing, Ekspor dan Kesejahteraan Petani. Misi ;  Mewujudkan sistem pertanian berkelanjutan yang efisien, berbasis iptek dan sumberdaya lokal, serta berwawasan lingkungan melalui pendekatan sistem agribisnis; Menciptakan keseimbangan ekosistem pertanian yang mendukung keberlanjutan peningkatan produksi dan produktivitas untuk meningkatkan kemandirian pangan; Mengamankan plasma-nutfah dan meningkatkan pendayagunaannya untuk mendukung diversifikasi dan ketahanan pangan; Menjadikan petani yang kreatif, inovatif, dan mandiri serta mampu memanfaatkan iptek dan sumberdaya lokal untuk menghasilkan produk pertanian berdaya saing tinggi; Meningkatkan produk pangan segar dan olahan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) dikonsumsi;  Meningkatkan produksi dan mutu produk pertanian sebagai bahan baku industri; Mewujudkan usaha pertanian yang terintegrasi secara vertikal dan horisontal guna menumbuhkan usaha ekonomi produktif dan menciptakan lapangan kerja di pedesaan; Mengembangkan industri hilir pertanian yang terintegrasi dengan sumberdaya lokal untuk memenuhi permintaan pasar domestik, regional dan internasional; Mendorong terwujudnya sistem kemitraan usaha dan perdagangan komoditas pertanian yang sehat, jujur dan berkeadilan; Meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan aparatur pemerintah bidang pertanian yang amanah dan profesional.

 Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP]
Logo Kemen KKP
17. Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] -Tugas & Fungsi.  Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Kelautan dan Perikanan dahulu sempat bernama   Departemen Eksplorasi Laut [26 Oktober-1 Desember 1999] dan Departemen Kelautan dan Perikanan [23 Nopember 2000-3 November 2009] Kementerian  Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri  Kelautan dan Perikanan.

Tugas dan Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan[KKP] adalah ; Berupaya keras untuk menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu sektor andalan yang mampu mengantarkan Bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dengan penjabaran fungsi sebagai berikut ; Memberdayakan letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau 17.508 dan garis pantai sepanjang 81.000 km tidak hanya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tetapi juga menyimpan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar dan harus diupayakan dan dimanfaatkan secara optimal; Menrubah orientasi pembangunan negara dari  aspek darat ke aspek laut, yang mengakibatkan sumberdaya daratan terkuras. Dengan orientasi jangka panjang sumberdaya laut dan perikanan tumbuh terus tumbuh dan berkembang ke depan sebagai sektor ekonomi andalan; Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran manusia Indonesia terhadap arti penting produk perikanan dan kelautan bagi kesehatan dan kecerdasan manusia; Memberdayakan kawasan pesisir dan lautan yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumberdaya, tetapi juga memiliki potensi bagi pengembangan berbagai aktivitas pembangunan yang bersifat ekstrasi seperti industri, pemukiman, konservasi dan lain sebagainya.

Logo Kementerian Lingkungan Hidup [Kemen LH]
Logo Kemen LH
18. Logo Kementerian Lingkungan Hidup [Kemen LH]-Tugas & Fungsi.  Kementerian Lingkungan Hidup [Kemen LH] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan  Lingkungan Hidup dahulu sempat bernama Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup [Kemeneg PPLH, 1978-1983],     Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup [Kemeneg KLH, 1983-1993], Kementerian Negara Lingkungan Hidup [Kemeneg LH, 1993-2005], Kementerian Lingkungan Hidup [Kemen LH, 2005-sekarang]. Kementerian  Lingkungan Hidup [Kemen LH] dipimpin oleh seorang Menteri  Lingkungan Hidup [Menteri LH].

Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup [Kemen LH] adalah ; Perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

 Logo Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal  [Kemen PDT]
Logo Kemen PDT
19. Logo Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal  [Kemen PDT]-Tugas & Fungsi.  Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal  [Kemen PDT] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan  Pembangunan Daerah Tertinggal  dahulu sempat bernama  Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal [Kemeneg PDT]. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal [Kemen PDT] dipimpin oleh seorang Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal [Menteri PDT]

Tugas dan Fungsi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal [Kemen PDT] adalah ;  Menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal [Kemen PDT] menyelenggarakan fungsi : Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal; Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

 Logo Kementerian Sosial  [Kemsos]
Logo Kemsos
20. Logo Kementerian Sosial  [Kemsos]-Tugas & Fungsi.  Kementerian Sosial  [Kemsos] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Sosial, dahulu di era orde baru popoler dengan nama Departemen Sosial [Depsos]. Kementerian Sosial [Kemsos] dipimpin oleh seorang Menteri Sosial [Mensos].

Tugas dan fungsi  Kementerian Sosial [Kemsos] adalah ; Visi :  Melaksanakan pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial. Serta mempunyai Misi : Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut: Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS; Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS; Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan; Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial dalam perlindungan, jaminan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan penanggulangan kemiskinan; Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan,dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
 
. Logo Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Kemnakertrans]
Logo Kemnakertrans
21. Logo Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Kemnakertrans]-Tugas & Fungsi. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Kemnakertrans] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi   urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi, dahulu bernama Departemen Tenaga Kerja [Depnaker0 kemudian berubah lagi menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Depnakertrans]. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Kemnakertrans] dipimpin oleh seorang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Menakertrans].

Tugas dan fungsi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Kemnakertrans]  adalah ; Visi :  Terwujudnya Tenaga Kerja dan Masyarakat Transmigrasi yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera
. Serta mempunyai Misi : Perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja serta penguatan informasi pasar kerja dan bursa kerja; Peningkatan kompetensi ketrampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi; Peningkatan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan sosial tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi; Peningkatan pengawasan ketenagakerjaan; Percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dan; Penerapan organisasi yang efisien, tatalaksana yang efektif dan terpadu dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good govermance), yang didukung oleh penelitian, pengembangan dan pengelolaan informasi yang efektif.

 Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Kemenparekraf]
Logo Kemenparekraf
22. Logo Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Kemenparekraf]-Tugas & Fungsi. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Kemenparekraf] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi membidangi   urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kementerian ini mempunyai sejarah panjang, dahulu bernama Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi [Depparpostel 1983-1998], Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya [Depparsenbud 1998],  Kementerian Negara Pariwisata, Seni, dan Budaya [Kemenegparsenbud 1998-1999],  Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian [Kemengparsen 1999-2001],  Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata [Kemenegbudpar 2001-2005], Departemen Kebudayaan dan Pariwisata [Depbudpar 2005-2009],   Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata [Kemenbudpar 2009-2011] dan terakhir menjadi  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Kemenparekraf 2011-sekarang]. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [Kemenparekraf] dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif [ Menparenkraf].

 Logo Kementerian Keuangan [Kemenkeu]
Logo Kemenkeu
23. Logo Kementerian Keuangan [Kemenkeu]-Tugas & Fungsi. Kementerian Keuangan [Kemenkeu] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang membidangi urusan keuangan negara, dahulu populer sejak era orde baru bernama Departemen Keuangan [Depkeu]. Kementerian Keuangan [Kemenkeu]   dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan [Menkeu].

Tugas dan fungsi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Kemnakertrans]  adalah ; Tugas : Menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi : Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara; Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah; Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

 Logo Kementerian Sekretariat Negara [Kemsetneg]
Logo Kemsetneg
24. Logo Kementerian Sekretariat Negara [Kemsetneg]-Tugas & Fungsi. Kementerian Sekretariat Negara [Kemsetneg] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang  membidangi urusan  tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara. Sebelumnya populer dengan nama Sekretariat Negara Republik Indonesia [Setneg RI]. Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara [Mensesneg].

Tugas dan fungsi Kementerian Kementerian Sekretariat Negara [Kemsetneg]  adalah ; Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi: Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara; Penyiapan naskah-naskah presiden dan wakil presiden; Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada presiden dan wakil presiden; Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan pejabat negara; Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden; Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan presiden dan wakil presiden; Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 Logo Kementerian Riset dan Teknologi [Kemristek]
Logo Kemristek
25. Logo Kementerian Riset dan Teknologi [Kemristek]-Tugas & Fungsi. Kementerian Riset dan Teknologi [Kemristek] merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas urusan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebelumnya mempunyai nama  Kementerian Negara Riset dan Teknologi [Kemenegristek]. Kementerian Riset dan Teknologi [Kemristek] dipimpin oleh Menteri  Menteri Riset dan Teknologi [Menristek].

Tugas dan fungsi Kementerian Kementerian Sekretariat Negara [Kemsetneg]  adalah ; Kementerian Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi; Melaksanakan koordinasi mengenai pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Visi dan Misi. Visi Pembangunan IPTEK 2025: ”Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa”

Misi Pembangunan IPTEK 2025: Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan; Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek; Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global; Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek; Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif; Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).

 Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara [Kementerian BUMN]
Logo Kementrian BUMN
26. Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara [Kementerian BUMN]-Tugas & Fungsi. Kementerian Kementerian Badan Usaha Milik Negara [Kementerian BUMN] merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas yang membidangi urusan badan usaha milik negara [BUMN]. Kementerian BUMN sebenarnya merupakan pengembangan/ transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan [973-1993] yang kemudian berubah menjadi unit kerja eselon I [1993-1998] dan [2000-2001].  Pada masa tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN. Kementerian BUMN dipimpin oleh Menteri BUMN.

Visi dan Misi.  Visi : Sejalan dengan Visi dan Misi Presiden dalam masa pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II, posisi keberadaan BUMN sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 2 UUD 1945, serta maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003, maka Kementerian BUMN menetapkan Visi sebagai berikut: 'Menjadi Pembina BUMN yang Profesional untuk meningkatkan nilai BUMN'
Misi. Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, Kementerian BUMN menetapkan misi sebagai berikut: Mewujudkan organisasi modern sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik; Meningkatkan daya saing BUMN di tingkat nasional, regional, dan internasional; Meningkatkan Kontribusi BUMN kepada ekonomi nasional.
Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah [Kemenegkop dan UKM]
Logo Kemeneg Kop & UKM
27. Logo Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah [Kemenegkop dan UKM]-Tugas & Fungsi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah [Kemenegkop dan UKM] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang  membidangi  urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.  Sejak era orde baru kementerian ini bernama Departemen Koperasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah [Kemenegkop dan UKM]  dipimpin oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah [Menkop dan UKM].

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah [Kemenegkop dan UKM] adalah;  Sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Yang dijabarkan dalam fungsi : Perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

 Logo  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia [Kementerian PP & PA]
Logo Kemen PP & PA
28. Logo  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia [Kementerian PP & PA]-Tugas & Fungsi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia [Kementerian PP & PA] adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang  membidangi  urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.  Sejak era orde baru kementerian ini bernama Kementerian Negara Peranan Wanita [1983-1988, 1998-1999], lalu pernah menjadi Kementerian Negara Urusan Peranan Wanita [1988-1998], lalu sejak era reformasi dirubah menjadi Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan [1999-2001, 2004-2005], berubah lagi menjadi Kementerian Negara Pemberdayaan Wanita [2001-2004] dan dirubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan [2005-2009], perubahan terakhir adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [2009-sekarang].  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia [Kementerian PP & PA]  dipimpin oleh  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Meneg PP & PA]

Tugas dan Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Kementerian PP & PA] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 Logo  Kementerian Perumahan Rakyat [Kemenpera]
Logo Kemenpera
29. Logo  Kementerian Perumahan Rakyat [Kemenpera]-Tugas & Fungsi. Kementerian Perumahan Rakyat [Kemenpera] adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang  membidangi  urusan Perumahan rakyat.  Sebelumnya kementerian ini mempunyai nama Kementerian Negara Perumahan Rakyat [Kemenegpera].  Kementerian Perumahan Rakyat [Kemenpera] dipimpin oleh  Menteri Perumahan Rakyat [Kemenpera].

Tugas dan fungsi Kementerian Negara Perumahan Rakyat [Kemenpera] adalah mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahao rakyat.

Yang dijabarkan dalam fungsi : Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Negara Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; Pengelolaan barang milikjkekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Negara Perumahan Rakyat; Pengawasan atas pelaksanaan tugas Kementerian Negara Perumahan Rakyat; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Kementarian Negara Perumahan Rakyat kepada Presiden.




 Logo  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia [Kementerian PPN]
Logo Kementerian PPN
30. Logo  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia [Kementerian PPN]-Tugas & Fungsi. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia [Kementerian PPN] adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang  membidangi  urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.  Sebelumnya kementerian ini mempunyai nama Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional [Kemeneg PPN]. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia [Kementerian PPN] dipimpin oleh  Menteri Perencanaan Pembanguan Nasional [Menteri PPN]. Kementerian PPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menteri PPN juga sekaligus menjadi Kepala Bappenas


Tugas dan fungsi Kementerian Negara Perumahan Rakyat [Kemenpera] adalah mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahao rakyat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Negara Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; Pengelolaan barang milikjkekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Negara Perumahan Rakyat; Pengawasan atas pelaksanaan tugas Kementerian Negara Perumahan Rakyat; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Kementarian Negara Perumahan Rakyat kepada Presiden. 

Logo Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia  [Kemenkopolhukam]
Logo Kemenkopolhukam
31. Logo Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia  [Kemenkopolhukam]-Tugas & Fungsi. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia  [Kemenkopolhukam] adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang  membidangi  urusan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan negara Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia  [Kemenkopolhukam] dipimpin oleh  Menteri oordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan   [Menkopolhukam].

Tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia  [Kemenkopolhukam] adalah : Pengkoordinasian para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas; Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di bidang politik dan keamanan; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Logo Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia [Kemenko Perekonomian]
Logo Kemenko Perekonomian
32. Logo Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia [Kemenko Perekonomian]-Tugas & Fungsi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia [Kemenko Perekonomian] adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang  membidangi  urusan koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia [Kemenko Perekonomian] dipimpin oleh  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian [Menko Perekonomian]

Tugas dan fungsi  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia [Kemenko Perekonomian]  adalah : Mengkoordinasikan para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas; Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di bidang perekonomian; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya Kemenko Perekonomian berkoordinasi dengan : Kementerian KeuanganKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Pertanian; Kementerian Kehutanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Riset dan Teknologi; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Instansi lain yang dianggap perlu.

Logo Kemenko Kesra
33. Logo Kementerian   Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia [Kemenko Kesra]-Tugas & Fungsi. Kementerian   Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia [Kemenko Kesra] adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang  membidangi  urusan  koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia [Kemenko Kesra]  dipimpin oleh  Menteri  Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat [Menko Kesra].


Tugas dan fungsi  Kementerian   Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia [Kemenko Kesra] adalah : Koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan; Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan; Pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; Pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden; Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden.

Kementerian   Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia [Kemenko Kesra] mempunyai wewenang : Penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidanganya; Perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya; Penyusunan rencana makro untuk menyinkrokan rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya; Penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari presiden di bidangnya; Penetapan putusan hasil koordinasi.

Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian   Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia [Kemenko Kesra] berkoordinasi dengan : Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan Nasional; Kementerian Sosial; Kementerian Agama; Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; Kementerian Lingkungan Hidup; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Perumahan Rakyat; Kementerian Pemuda dan Olah Raga; Instansi lain yang dianggap perlu.

Oke sobat blogger, itulah share saya tentang logo Kementrian di Indonesia beserta tugas dan fungsinya meliputi : Logo -Tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Daftar diatas tentu saja sangat dinamis dan akan terus berubah sesuai dengan perkembangan dan berubahnya susunan sebuah Kabinet dalam 5 tahun sekali. Semoga terus dapat mengupdate. Salam hangat, terima kasih telah berkunjung, Wassalam.
Share :
PreviousPost
NextPost

Author:

2 komentar:

  1. Thanks ilmu nya.. semoga berkah Aamiin

    BalasHapus
  2. Kebanykan mentri, gagal fokus
    Cukup 10-15 mentri lebih efektif

    BalasHapus

Rekomendasi