PROSEDUR-TATA CARA-LANGKAH & SYARAT MEMBUAT SIM C. SIM [Surat Ijin Mengemudi] merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh warga negara yang telah memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Berikut di bawah ini saya share tentang tata cara-langkah-lagkah-prosedur membuat SIM C untuk kendaraan sepeda motor. Meliputi Langkah-langkah/prosedur dan syarat-syarat pembuatan SIM C baru, perpanjangan SIM C, Mutasi SIM dari wilayah lama ke wilayah mukim baru, memperbaharui SIM rusak atau hilang. Langkah-langkah syarat & prosedur di bawah ini adalah menggunakan jalur resmi.
A. Syarat pembuatan SIM C baru.
Diagram Prosedur Pembuatan SIM |
1. Persyaratan Membuat SIM C.
- Usia SIM A, C dan D pemohon 17 tahun
- Pas Photo
- KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti Ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki, untuk SIM C biasanya meliputi tes jalan zig-zag, angka delapan dan bidang oval.
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk melengkapi prosedur pembuatan SIM, foto wajah, sidik jari & tanda tangan.
- Mengajukan permohonan tertulis
- Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
- Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani [Surat keterangan dr Dokter]
- SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
- Biaya Administrasi SIM
- Asuransi [Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi]
- Untuk biaya pembuatan SIM C Baru Rp. 100.000
- Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
Berikut ini adalah prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan SIM mutasi [keluar daerah] sesuai [PS. 224 PP.44/93] :
- Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Berikut prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan perpanjangan pindah masuk 9dari daerah] sesuai dengan [PSL.224 PP 44/93] :
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP
Berikut prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan apabila SIM hilang atau rusak sesuai dengan [PS. 255 PP.44/93] :
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Laporan Polisi kehilangan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
- Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu.
Video Ujian Praktek SIM C
Demikian share saya mengenai prosedur-tata cara-langkah & persyaratan membuat SIM. Seperti kita ketahui kendaraan sepeda motor mempunyai mobilitas yang luwes dan murah dari sisi bahan bakar, sehingga merupakan kendaraan populer yang sangat praktis digunakan dimananpun dan untuk keperluan apapun, termasuk untuk transportasi anak-anak sekolah/kuliah yang sudah berusia 16+. Untuk itu jangan biarkan anak-anak kita berada di jalan raya menggunakan sepeda motor tanpa memiliki SIM C. Semoga bermanfaat.
Share :
ternyata mudah ya ngurus sim sekarang
BalasHapusthanks min...
terima kasih gan
BalasHapusJadinya brapa lama mas?
BalasHapustergantung antriannya mas, kalau antrian tdk terlalu banyak biasanya hari itu juga selesai dalam hitungan jam kalau lulus
BalasHapusKalau tempat ane kok biayanya sampai Rp 390.000,- ya gan apa di tempat agan2 sama
BalasHapustempat saya jauh lebih mahal uy...
BalasHapusSaya ktp lampung tp e-ktp apakah bisa bikin sim di kalimantan ya?
BalasHapusmaaf bikin sim nya di mana jakartanya..?
BalasHapusmaaf bikin ktp nya di jkarta mana..?
BalasHapusKtp saya Sulawesi Tenggara tapi mau buat sim c di Sulawesi Selatan bisa gak kak..???
BalasHapus