RUMUS TEPAT CARA MENGHITUNG ZAKAT FITRAH

RUMUS TEPAT CARA MENGHITUNG ZAKAT FITRAH
RUMUS TEPAT CARA MENGHITUNG ZAKAT FITRAH. Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan pada setiap perorangan atau individu baik laki-laki ataupun perempuan muslim yang dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

SYARAT INDIVIDU YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH :
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya. 
  •  Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari. 
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Perintah untuk menunaikan zakat fitrah terdapat pada hadist : Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah). (HR Ibnu Majah)

Ketentuan zakat fitrah : Berdasarkan hadist diatas, jelas bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh siapapun baik itu pria maupun wanita, dewasa maupun masih anak kecil.

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat.
  • Hanafiyah : Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal. 
  • Malikiyah : Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa. 
  •  Syafi'iyah : Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya. 
  • Madzhab Hanbali : Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
Sedangkan untuk besaran zakat fitrah sendiri sudah ada dalam hadist "Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (HR Bukhori Muslim)

RUMUS TEPAT CARA MENGHITUNG ZAKAT FITRAH

CARA MENGHITUNG [RUMUS] ZAKAT FITRAH
  • Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter. Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
  • Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram. Untuk di Indonesia sendiri , 1 sha' itu disepakati seberat 2,5 Kg beras. Jadi apabila harga beras sekarang Rp 10.000,- maka perhitungan zakat fitrah nya adalah : 2,5 x 10.000 = 25.000,-
Dianjurkan pula untuk menggunakan harga konversi nilai beras yang biasa kita konsumsi sehari hari / yang lebih baik. Jangan sampai kita memberi beras yang mutu nya rendah dan dibawah kwalitas yang biasa kita makan sehari hari.
Share :
PreviousPost
NextPost

Author:

2 komentar:

Rekomendasi